Rembuk Stunting Desa Bedilan adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bedilan untuk menanggulangi permasalahan stunting di wilayah Desa Bedilan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional untuk menurunkan angka stunting di Indonesia, yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat dan Kabupaten melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Pada 09 September 2024, Desa Bedilan menggelar rembuk stunting sebagai salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2023. Kegiatan ini dipimpin oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Desa, Kasi Kesejahteraan (Kesra), BPD, Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) Kecamatan Belitang, perwakilan kader Posyandu desa, para kepala dukuh, kader PAUD, Puskesmas Rowokele, Karang Taruna Desa Bedilan, dan perwakilan pendamping desa.
Tujuan dari rembuk stunting ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi pada anak-anak, mengidentifikasi dan mengatasi faktor-faktor penyebab stunting di wilayah Desa Bedilan, meningkatkan peran serta masyarakat dan berbagai pihak dalam upaya pencegahan stunting, serta merumuskan strategi dan tindakan nyata yang dapat diambil untuk menurunkan angka stunting.
Kegiatan rembuk stunting ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menangani masalah stunting dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Dengan demikian, Desa Bedilan dapat berkontribusi dalam upaya menurunkan angka stunting di Indonesia.

